PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Mengatur tentang Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain
- Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
- Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
- Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
- Bentuk Hukuman Disiplin :
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat. - Kewajiban dan Larangan bagi PNS
Diharapkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 menjadi pedoman bagi PNS sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang lebih baik.